Kamis, 18 Maret 2021

JENIS2 PAJAK YG MUNCUL SAAT TRANSAKSI JUAL BELI TANAH

Pajak Pembelian dan Penjualan akan dikenakan saat membeli atau menjual tanah, Biaya2 apa saja yang timbul saat proses JUAL BELI Tanah. Jenis pajak tsb sangat perlu diketahui, Agar jangan sampai, Anda mengeluarkan uang untuk biaya yang seharusnya bukan tanggung jawab Anda.

Saat transaksi jual-beli tanah, biaya tsb adalah Pajak dan Honorarium. Pajak tsb adalah Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sedangkan, biaya lain yang dikeluarkan penjual adalah Honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Biaya PPAT sebenarnya bisa dibagi menjadi dua dan menjadi tanggung jawab penjual dan pembeli sesuai dengan kesepakatan. Sementara bagi pembeli, biaya yang harus dibayarkan meliputi Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sedangkan komponen biaya lainnya adalah biaya pengecekan sertifikat dan biaya balik nama.

Berikut adalah sejumlah pajak yang terkait dengan TRANSAKSI JUAL BELI TANAH :

1. PPh.
Besarnya PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Peraturan tersebut diterapkan untuk penghasilan yang diperoleh dari penjualan tanah selain rumah yang berupa rumah susun sederhana. Maka dari itu PPh tsb harus dibayar oleh pihak Penjual.
Selain itu, penting untuk diketahui PPAT berhak menolak permohonan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) jika penjual belum memenuhi kewajibannya dalam membayar PPh.

2. PPN
Jika pembeli melakukan transaksi pembelian tanah dengan developer atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pembeli akan dikenakan pungutan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga tanah. Tapi, jika penjual bukan PKP, maka pembeli harus menyetorkan sendiri PPN nya ke kas negara.

3. BPHTB
Pungutan yang ditanggung oleh Pembeli adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Besarnya tarif BPHTB adalah 5% dari NJOP setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Terkadang di dalam prakteknya, tariff BPHTB 5% bisa saja dikenakan dari nilai pasar tergantung yang mana lebih besar yang mungkin bisa ditetapkan oleh Dispenda.





Dari pemaparan di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. Besaran tarifnya juga sudah ditentukan dan dihitung sesuai peraturan yang berlaku.

Terkadang, transaksi jual beli tanah dilakukan oleh dua pihak yang belum pernah saling mengenal sebelumnya. Tetapi, jika prosedur pembelian dilakukan dengan benar, maka persoalan yang timbul di kemudian hari dapat dihindari.
Berikut adalah hal-hal yang seharusnya dilakukan dalam transaksi jual-beli tanah, hal-hal dibawah ini bisa kita serahkan sepenuhnya kepada Notaris / PPAT :
  • Pembeli harus melaksanakan pengecekan Sertifikat di Kantor Badan Pertanahan untuk memastikan keaslian sertifikat.
  • Memastikan penjual sudah membayar PPh sebelum melakukan tanda tangan AJB (Akta Jual Beli) dan menerima uang penjualan tanah.
  • Melibatkan dua saksi dari staff Notaris / PPAT / perangkat desa saat pembacaan dan penandatanganan AJB untuk menghindari wanprestasi atau sengketa di kemudian hari.
  • Pastikan, PPAT sebagai pejabat yang berwenang memastikan AJB tidak dibuat sebelum penjual membayar PPh.
  • Pastikan, PPAT tidak menandatangani AJB sebelum pembeli melunasi pembayaran tanah.
Ngurah SUSRAMA – Property Advisor
Mob : 08585 667 9427 / 081 2463 6995

Email :
susrama@gmail.com

Jumat, 12 Maret 2021

TANAH DIJUAL, Lokasi Lingkungan Banjar Menesa, Kampial, Badung

DUJUAL TANAH, 10.000m2 dari Luas 13.670m2, Lokasi Lingkungan Banjar Menesa, Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, akses jalan masuk 5meter, 100 meter dari jalan utama yang menghubungkan desa Kampial ke arah Taman Giri tembus langsung menuju by Pass Mumbul.
Peruntukan sangat cocok untuk Perumahan dan atau membangun kavling untuk Villa.
Harga corona, Butuh Uang segera, Rp 310.000.000 per 100m2.








Hub : SUSRAMA - Independent Property Agent
Mob (w/a) : 081 2463 6995 / 08585 667 9427

Rabu, 10 Maret 2021

Dijual 2 bidang tanah 325m2 Lokasi strategis, di Taman Griya Jimbaran akses jalan luas 8 meter

Dijual 2 bidang tanah 325m2 Lokasi strategis, di Taman Griya Jimbaran akses jalan luas 8 meter

Dijual 2 bidang tanah 325m2 (200m2+125m2 dijual ke dua nya sekaligus), 2 sertifikat, Lokasi tanah sangat strategis akses jalan luas sekali 8 meter cocok untuk rumah dan juga usaha bisnis. Dekat sekali dengan mini mart, rumah makan, pasar tradisional kebutuhan sehari-hari, bank, 250meter ke Pintu Gerbang Taman Griya. dll nya.
Harga Corona untuk ke dua bidang tanah tsb Rp 1.900.000.000,-  









Hubungi : Susrama – Property Independent
Mob (w/a) : 081. 2463 6995 / 08585 667 9427

Selasa, 09 Maret 2021

Dijual Rumah strategis di jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar selatan

RUMAH DIJUAL, Lokasi strategis di jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar selatan, 5 menit ke jln Raya Sesetan, dekat mini mart dan pertokoan
Luas tanah : 200m2, luas bangunan : 100m2, Sertifikat : SHM, 1 km tidur langsung dgn km mandi di lantai bawah, 2 km tidur di lantai bawah, 1km tidur di lantai 2, 1 km mandi di lantai bawah, Ruang tamu, ruang klg, dapur ruang makan, halaman depan sbg garase dengan atap sangat luas, padmesana. Pintu pagar besi, akses jalan masuk 4meter. Daya listrik 2200 watt. air PAM, Kondisi rumah perlu dicat ulang.











Harga corona Rp 1.450.000.000,-
Hubungi : NGURAH SUSRAMA
Mob (w/a) ; 081. 2463 6995 / 08585 667 9427


Sabtu, 06 Maret 2021

APA MANFAAT JIKA KITA JUAL RUMAH DIBANTU AGEN PROPERTY

Terkadang bingung harus mulai dari mana saat mau jual rumah. Banyak yg menghubungi kita namun yg datang broker semua, nggak sempat urusin. Saat dihubungi oleh calon pembeli yg tepat, terkadang bosen karena calon pembeli menyampaikan pertanyaan2 yg sama dan berulang-ulang. Kalo demikian saatnya kita memilih Agen Property yg tepat untuk memasarkan rumah kita.
Buatlah kontrak ekslusif dengan agen property saat menjual rumah, berikut MANFAATNYA.

*1) Seluruh Proses Transaksi ditangani oleh Agen Property.
Percayakanlah kepada Agen Property karena mereka akan mengurus semuanya dari mulai memasarkan, proses negosiasi sampai dgn proses legalitasnya di Notaris /PPAT saat transaksi jual beli terjadi.

*2) Agen Property akan mengkoordinir agen2 lepas / broker tradisional.
Begitu spanduk “DIJUAL” dipasang di depan rumah,  Maka kita akan dihubungi oleh calon pembeli dan juga para agen-agen lepas / broker tradisional yang ingin membantu menjualkan rumah Kita, namun kalau kita sibuk, itulah saatnya kita pilih Agen Property.




*3) Agen Property akan mempresentasikan dgn baik.
Profesi sebagai agen properti tentunya dibekali dengan pelatihan-pelatihan, terutama pelatihan untuk mempresentasikan suatu produk properti. Kita mungkin bisa juga, tapi jualan rumah itu adalah kebiasaan dari para agen properti, jadi agen properti tahu benar bagaimana harus memaparkan lebih baik.

*4) Agen Property punya jaringan agen dan konsumen
Agen Property akan mempunyai team pemasaran dan ditambah agen-agen lepas yang dikelola oleh mereka. Agen properti punya database orang-orang yang mau berinvestasi / membeli properti. Itu artinya peluang terjual lebih cepat kalau kita menyerahkan penjualan rumah Kita kepada agen property.

*5) Agen Property punya pengalaman agar closing berhasil dan cepat
Pastinya telah mempunyai pengalaman bagaimana cara memaparkan produk property karena mereka dilatih untuk menjadi handal dan tahu cara bagaimana menghadapi calon konsumen / pembeli dgn berbagai tipe.

*6) Agen Propery mampu menganalisa Harga
Agen property tentunya mempunyai harga2 pasaran property untuk area / daerah yang mereka biasa kerjakan, Sehingga mereka bisa menyarankan kepada kita harga terbaik untuk rumah kita, apakah kita mau jual cepat karena butuh uang atau jual dgn mendapatkan untung banyak.

*7) Agen Property mampu mempromosikan dgn daya sebar luas.
Agen property yang mempunayi team yg cukup tentunya akan bisa memasarkan property kita di MEDIA pilihan, spti media online, media cetak dan atau dgn caranya mereka, sehingga daya sebar promosi penjualan rumah Kita lebih luas yang berarti potensi terjual jauh lebih tinggi dan cepat.

Daripada pusing-pusing menghadapi banyaknya agen / banyaknya agen tradisional / banyaknya calon konsumen dgn pertanyaan yg bermacam2, maka serahkan saja kepada agen property professional.

SUSRAMA – Property Advisor
EXOTIC BALI LAND PROPERTY
Mob : 08585 667 9427 / 081 2463 6995

Email :
susrama2@gmail.com / susrama@gmail.com

 

Kamis, 04 Maret 2021

Our Property service area

We are looking for Owners who need our help to promote and sell or rent their properties into our online portals such as land, house, office building, villa, restaurants etc… within south of Kuta district (Taman Griya, Kori Nuansa, Mumbul, Jimbaran, Puri Gading, Pecatu, Ungasan, Nusa Permai, Nusa Dua). Our Service includes all related agreement and its legality into Public Notary.




BALI 

"
 Jasa Property & Area Pelayanan"
Menawarkan jasa untuk mempromosikan dan menjualkan / menyewakan property anda dengan cepat melalui portal online jangkauan luas. Jenis property termasuk Tanah, Rumah, Ruko, Gedung kantor, Villa, Restaurant dllnya. Pelayanan termasuk perjanjian dan Legalitasnya di Notaris, area pelayanan meliputi KUTA Selatan, Taman Griya, Kori Nuansa, Jimbaran, Mumbul, Puri Gading, Pecatu, Ungasan, Darmawangsa, Nusa Permai, Nusa Dua. 

SUSRAMA / Property Advisor
BALI LAND PROPERTY
W/a : 08585 667 9427 / 081 2463 6995
Email : susrama@gmail.com

Tanah diJUAL, dekat Perum Taman Griya, Jimbaran Badung

TANAH DIJUAL, Lokasi sangat strategis cocok untuk perumahan / villa, 150m dari jalan raya bypass dekat Perum taman griya. Dijual 500 m...