Pajak Pembelian dan Penjualan akan dikenakan saat membeli atau menjual tanah, Biaya2 apa saja yang timbul saat proses JUAL BELI Tanah. Jenis pajak tsb sangat perlu diketahui, Agar jangan sampai, Anda mengeluarkan uang untuk biaya yang seharusnya bukan tanggung jawab Anda.
Saat transaksi jual-beli tanah, biaya tsb adalah Pajak dan Honorarium. Pajak tsb adalah Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sedangkan, biaya lain yang dikeluarkan penjual adalah Honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Biaya PPAT sebenarnya bisa
dibagi menjadi dua dan menjadi tanggung jawab penjual dan pembeli sesuai dengan
kesepakatan. Sementara bagi pembeli, biaya yang harus dibayarkan meliputi
Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sedangkan komponen biaya lainnya adalah biaya pengecekan sertifikat dan biaya
balik nama.
Berikut adalah sejumlah pajak yang terkait dengan TRANSAKSI JUAL BELI TANAH :
1. PPh.
Besarnya PPh dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan.
Peraturan tersebut diterapkan untuk penghasilan yang diperoleh dari penjualan
tanah selain rumah yang berupa rumah susun sederhana. Maka dari itu PPh tsb
harus dibayar oleh pihak Penjual.
Selain itu, penting untuk diketahui PPAT berhak menolak permohonan pembuatan
Akta Jual Beli (AJB) jika penjual belum memenuhi kewajibannya dalam membayar
PPh.
2. PPN
Jika pembeli melakukan transaksi pembelian tanah dengan developer atau badan
yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pembeli akan dikenakan pungutan
PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga tanah. Tapi, jika penjual bukan PKP,
maka pembeli harus menyetorkan sendiri PPN nya ke kas negara.
3. BPHTB
Pungutan yang ditanggung oleh Pembeli adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan.
Besarnya tarif BPHTB adalah 5% dari NJOP setelah dikurangi Nilai Perolehan
Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Terkadang di dalam prakteknya, tariff
BPHTB 5% bisa saja dikenakan dari nilai pasar tergantung yang mana lebih besar
yang mungkin bisa ditetapkan oleh Dispenda.
Dari pemaparan di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. Besaran tarifnya juga sudah ditentukan dan dihitung sesuai peraturan yang berlaku.
Terkadang, transaksi jual beli tanah dilakukan oleh dua pihak yang belum pernah saling mengenal sebelumnya. Tetapi, jika prosedur pembelian dilakukan dengan benar, maka persoalan yang timbul di kemudian hari dapat dihindari.
Berikut adalah hal-hal yang seharusnya dilakukan dalam transaksi jual-beli tanah, hal-hal dibawah ini bisa kita serahkan sepenuhnya kepada Notaris / PPAT :
- Pembeli harus melaksanakan pengecekan Sertifikat di Kantor Badan Pertanahan untuk memastikan keaslian sertifikat.
- Memastikan penjual sudah membayar PPh sebelum melakukan tanda tangan AJB (Akta Jual Beli) dan menerima uang penjualan tanah.
- Melibatkan dua saksi dari staff Notaris / PPAT / perangkat desa saat pembacaan dan penandatanganan AJB untuk menghindari wanprestasi atau sengketa di kemudian hari.
- Pastikan, PPAT sebagai pejabat yang berwenang memastikan AJB tidak dibuat sebelum penjual membayar PPh.
- Pastikan, PPAT tidak menandatangani AJB sebelum pembeli melunasi pembayaran tanah.
Mob : 08585 667 9427 / 081 2463 6995
Email : susrama@gmail.com




































