Selasa, 23 Februari 2021

MANFAAT BROKER DALAM JUAL BELI RUMAH

Waktu dan prosesnya cukup panjang saat membeli atau menjual rumah, apalagi anda tidak memiliki pengalaman. Disarankan menggunakan jasa BROKER adalah solusinya.

Berikut JASA BROKER untuk mempermudah proses jual beli rumah :

Broker Mencari Penjual atau Pembeli
Kondisi keuangan menjadi penentu saat mau membeli rumah. Namun dengan menggunakan jasa broker akan sangat terbantu saat pembelian / penjualannya. Anda tak perlu repot-repot mencari rumah dengan harga dan lokasi yang cocok, sebab pihak broker akan melakukannya untuk Anda.
Begitu juga saat akan menjual rumah, Anda tak perlu repot-repot mencari pembeli dan memasarkannya, karena pihak broker akan melakukan semua untuk Anda. Dengan membayar jasa / fee 2,5% – 5%, tergantung harga jual rumah atau berdasarkan kesepakatan Anda dengan Broker.

Broker Mempromosikan Rumah Anda
Bagi Anda yang ingin menjual rumah, mempromosikan nya sendiri adalah hal yang sulit selain memerlukan keahlian juga membutuhkan waktu yang lama. Dengan menggunakan jasa Broker, maka Broker akan mengiklankannya di berbagai media online berbayar dan atau gratisan, media cetak, hingga spanduk, serta mempromosikannya bersama2 dgn sesama teamnya, dll.

Broker bersama dgn Notaris Mengurus Dokumen
Jika nilai transaksi sudah disepakati, maka Broker akan mengurus segala surat-surat yang terkait dengan rumah tersebut, mulai surat kepemilikan tanah, surat pajak bumi dan bangunan, dst…melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan saksi2 nya agar memiliki keuatan hukum. Sebelum menandatangani Akta, ada tahapan2 yang harus dijalani seperti pelunasan pajak bumi dan bangunan, pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan, penentuan zona, pengukuran ulang, pelunasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% setelah dipotong NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak), biaya BPHTB ini dibayar oleh Pembeli dan pelunasan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 2,5% dibayar oleh penjual. Semua urusan tersebut akan dibantu oleh Broker dgn pihak Notaris.

Broker Memonitor Rumah Anda
Jika Anda membeli rumah secara inden—rumah baru dibangun setelah transaksi jual-beli—Anda tentu perlu memantau perkembangannya sesering mungkin. Namun dengan menggunakan jasa Broker, Anda tidak perlu repot lagi, karena Broker yg akan memastikan pembangunan rumah Anda sesuai dengan apa yang direncanakan untuk tidak ada penyimpangan.

Broker Sebagai Manajer Investasi
Banyak orang membeli rumah sebagai INVESTASI. Tetapi memilih properti di lokasi yang tidak prospektif / area kurang berkembang, bisa jadi akan merugikan. Maka itulah Broker berfungsi sebagai Manajer Investasi yang akan memberi analisa keuntungan atau kerugian / baik buruk nya lakasi yang ditawarkan.

SUSRAMA – Property Advisor
BALI LAND PROPERTY
Mob : 08585 667 9427
https://www.facebook.com/Bali-Land-Property-112490957546349
dikutip dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tanah diJUAL, dekat Perum Taman Griya, Jimbaran Badung

TANAH DIJUAL, Lokasi sangat strategis cocok untuk perumahan / villa, 150m dari jalan raya bypass dekat Perum taman griya. Dijual 500 m...