Waktu dan prosesnya cukup panjang saat membeli atau menjual
rumah, apalagi anda tidak memiliki pengalaman. Disarankan menggunakan jasa BROKER adalah
solusinya.
Berikut JASA BROKER untuk mempermudah proses jual beli rumah :
Broker Mencari
Penjual atau Pembeli
Kondisi keuangan menjadi penentu saat mau membeli rumah. Namun dengan
menggunakan jasa broker akan sangat terbantu saat pembelian / penjualannya. Anda
tak perlu repot-repot mencari rumah dengan harga dan lokasi yang cocok, sebab
pihak broker akan melakukannya untuk Anda.
Begitu juga saat akan menjual rumah, Anda tak perlu repot-repot mencari pembeli
dan memasarkannya, karena pihak broker akan melakukan semua untuk Anda. Dengan
membayar jasa / fee 2,5% – 5%,
tergantung harga jual rumah atau berdasarkan kesepakatan Anda dengan Broker.
Broker Mempromosikan Rumah Anda
Bagi Anda yang ingin menjual rumah, mempromosikan nya sendiri adalah hal yang
sulit selain memerlukan keahlian juga membutuhkan waktu yang lama. Dengan
menggunakan jasa Broker, maka Broker akan mengiklankannya di berbagai media
online berbayar dan atau gratisan, media cetak, hingga spanduk, serta
mempromosikannya bersama2 dgn sesama teamnya, dll.
Broker bersama dgn Notaris Mengurus Dokumen
Jika nilai transaksi sudah disepakati, maka Broker akan mengurus segala
surat-surat yang terkait dengan rumah tersebut, mulai surat kepemilikan tanah,
surat pajak bumi dan bangunan, dst…melakukan penandatanganan Akta Jual Beli
(AJB) di Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan saksi2 nya agar
memiliki keuatan hukum. Sebelum menandatangani Akta, ada tahapan2 yang harus
dijalani seperti pelunasan pajak bumi dan bangunan, pengecekan sertifikat di
Badan Pertanahan, penentuan zona, pengukuran ulang, pelunasan BPHTB (Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% setelah dipotong NPOPTKP (Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak), biaya BPHTB ini dibayar oleh Pembeli
dan pelunasan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 2,5% dibayar oleh penjual. Semua
urusan tersebut akan dibantu oleh Broker dgn pihak Notaris.
Broker Memonitor Rumah Anda
Jika Anda membeli rumah secara inden—rumah baru dibangun setelah transaksi
jual-beli—Anda tentu perlu memantau perkembangannya sesering mungkin. Namun
dengan menggunakan jasa Broker, Anda tidak perlu repot lagi, karena Broker yg
akan memastikan pembangunan rumah Anda sesuai dengan apa yang direncanakan untuk
tidak ada penyimpangan.
Broker Sebagai Manajer Investasi
Banyak orang membeli rumah sebagai INVESTASI. Tetapi memilih properti di lokasi
yang tidak prospektif / area kurang berkembang, bisa jadi akan merugikan. Maka
itulah Broker berfungsi sebagai Manajer Investasi yang akan memberi analisa
keuntungan atau kerugian / baik buruk nya lakasi yang ditawarkan.
BALI LAND PROPERTY
Mob : 08585 667 9427
https://www.facebook.com/Bali-Land-Property-112490957546349
dikutip dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar